Rabu, 28 Desember 2011

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Soal: Apa hukum ucapan selamat tahun baru yang dikerjakan oleh sebagian orang seperti seseorang mengatakan kepada lainnya: Sepanjang tahun semoga kalian dalam keadaan baik, dan semacamnya.

Jawab:

Ucapan selamat pada awal tahun baru tidak dikenal bagi salaf (generasi terdahulu dalam Islam), makanya lebih utama ditinggalkan, tetapi seandainya seseorang mengucapi selamat kepada orang lain dalam bentuk bahwa tahun yang telah lalu itu dihabiskan dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu diucapi selamat karena panjang umurnya dalam ketaatan kepada Allah, maka ini tidak mengapa. Karena sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya. Tetapi ucapan selamat ini hanya khusus pada awal tahun Hijriyah. Adapaun awal tahun Miladiyah (Masehi) maka sesesungguhnya tidak boleh mengucapi selamat dengannya, karena ia bukan tahun syar’i, bahkan apabila orang-orang kafir diucapi selamat dengannya atas hari rayanya maka orang ini dalam keadaan bahaya besar kalau mengucapi selamat kepada mereka dengan hari-hari raya kekafiran. Karena ucapan selamat dengan hari-hari raya kekafiran itu berarti senang dengannya dan menambahi (kesenangan mereka), sedangkan senang dengan hari-hari raya kekafiran itu bisa-bisa mengeluarkan manusia dari lingkaran Islam, sebagaimana Ibnul Qayyim rahimahullah telah menyebutkan hal itu dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah.

Ringkas kata, ucapan selamat pada awal tahun Hijriyah, lebih baik ditinggalkan, tak diragukan lagi. Karena hal itu bukan dari (kebiasaan) masa salaf (dahulu). Kalau dikerjakan oleh seseorang maka tidak berdosa. Adapun ucapan selamat pada awal tahun baru Miladiyah (Masehi) maka tidak boleh. (الشيخ محمد بن صالح العثيمين, Syekh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin, Liqoatul Babil Maftuh, juz 112 halaman 6).

sumber : nahimunkar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar